Komersialisasi adalah proses mengubah produk dan layanan menjadi nilai yang layak secara komersial. Tentang komersialiasi Kekayaan Intelektual (KI), istilah ini dapat lebih spesifik didefinisikan sebagai proses membawa KI ke pasar dalam melihat keuntungan dan pertumbuhan bisnis di masa depan.
Tentu bukan tugas yang mudah untuk mengelola komersialisasi KI karena keberhasilan proses ini tergantung pada beberapa faktor internal dan eksternal seperti tujuan bisnis, jenis KI, serta sumber daya ekonomi dan intelektual. Selain itu, karena KI dapat dikomersialkan baik secara langsung oleh pemiliknya, melalui jual putus, atau dengan membangun kerja sama bisnis, pemilihan skema yang paling tepat seringkali menjadi tantangan, terutama untuk Perguruan Tinggi.
Artikel ini saya tulis dengan tujuan untuk menjelaskan beberapa skema ini dan juga menyamakan sudut pandang para sivitas di Perguruan Tinggi dalam memahami “Komersialisasi Kekayaan Intelektual”, khususnya untuk para rekan yang bertugas di Technology Transfer Office.
1. Komersialisasi Sendiri
Terlepas dari ranah industri, baik di bidang manufaktur maupun sektor jasa, bisnis menciptakan, mengembangkan, dan menjual aset tak berwujud berupa sebuah Kakayaan Intelektual. Bagaimana melakukan kegiatan komersialisasi KI, baik oleh perusahaan itu sendiri atau tidak, adalah masalah tentang budaya dan strategi bisnis perusahaan.
Sebuah perusahaan, mungkin ingin mengambil kegiatan komersial KI mereka sendiri karena beberapa pertimbangan, misalnya ketika perusahaan:
Universitas atau Perguruan Tinggi, tentu memiliki pertimbangannya sendiri dalam menentukan strategi komersialisasi KI yang dimilikinya walaupun tidak menutup kemungkinan memiliki pertimbangan yang sama dengan sebuah perusahaan ketika memutuskan mengkomersialisasikan KI-nya sendiri.
2. Jual Putus
Jual Putus adalah transfer kepemilikan hak atas KI, seperti paten, merek dagang, hak cipta, atau desain, dari satu pihak (pemberi KI) ke pihak lain (penerima KI). Akibatnya, penerima KI menjadi pemilik baru KI tersebut.
Jual Putus bermanfaat sebagai salah satu skema komersialisasi, ketika pemilik KI tidak memiliki kemampuan yang cukup (keuangan, SDM, pemasaran, dll) untuk memasarkan aset intelektual yang dikembangkan dan/atau ketika pemilik ingin menerima uang tunai instan dari aset KI-nya, yang tidak berencana untuk dimanfaatkan dengan sumber daya sendiri.
3. Lisensi & Waralaba
Lisensi (License)
Lisensi adalah perjanjian yang sah di mana pemilik Kekayaan Intelektual (pemberi lisensi/licensor) memberikan izin kepada orang lain (penerima lisensi/licensee) untuk menggunakan KI mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Dalam istilah bisnis, lisensi memungkinkan pemberi lisensi untuk menghasilkan pendapatan dari Kekayaan Intelektual mereka dengan mengenakan biaya kepada penerima lisensi untuk penggunaannya. Lisensi memiliki peran penting dalam strategi bisnis perusahaan karena menawarkan manfaat yang signifikan bagi kedua pihak yang terlibat, menciptakan situasi yang saling menguntungkan.
- Lisensi eksklusif
Eksklusif: hanya penerima lisensi yang dapat menggunakan KI atau teknologi yang dilisensikan (pemberi lisensi tidak dapat menggunakan atau memberikan lisensi);
Sole: pemberi lisensi setuju untuk tidak memberikan lisensi tambahan tetapi mempertahankan hak untuk menggunakan KI yang dilisensikan. - Lisensi non-eksklusif: penerima lisensi dan pemberi lisensi dapat menggunakan properti intelektual atau teknologi yang dilisensikan. Pemberi lisensi juga diizinkan untuk bernegosiasi lisensi non-eksklusif lainnya dengan perusahaan lain.
Waralaba (Franchise)
Waralaba adalah jenis lisensi khusus yang memungkinkan replikasi konsep bisnis pemilik (franchisor) di lokasi lain dengan memberikan dukungan dan pelatihan yang berkelanjutan kepada penerima (franchisee). Karena konsep bisnis termasuk penggunaan properti kekayaan intelektual yang memungkinkan bisnis berjalan (seperti merek dagang), waralaba memiliki koneksi intrinsik dengan KI dalah hal lisensi sebuah KI.
Waralaba adalah perjanjian yang saling menguntungkan: di satu sisi, waralaba membantu franchisor untuk mengembangkan bisnis mereka dengan kebutuhan investasi yang lebih sedikit, di sisi lain hal tersebut memungkinkan franchisee untuk masuk ke pasar dengan lebih mudah karena bisnis didasarkan pada merek yang sudah dikenal dan/atau model bisnis yang terbukti. Ini berarti risiko yang lebih rendah dan biaya yang lebih murah untuk kedua belah pihak dengan peluang yang lebih tinggi untuk bertahan dalam tahun-tahun awal bisnis.
4. Joint Venture & Spin-off
Joint Venture
Joint Ventures adalah aliansi bisnis antara dua atau lebih organisasi independen (venturer) untuk melakukan proyek tertentu atau mencapai tujuan tertentu dengan berbagi risiko. KI memiliki peran penting dalam pembentukan kolaborasi semacam ini, karena para venturer membawa aset intelektual mereka sendiri untuk keberhasilan Joint Ventures dan mereka harus menyepakati kontribusi, tanggung jawab, dan kewajiban awal mereka dalam aliansi sebagaimana diatur dalam perjanjian Joint Ventures.
Spin-off / Start-up
Spin-off (atau spin-out) adalah badan hukum terpisah yang dibuat oleh organisasi induk (parent organisation / PO) untuk membawa aset KI-nya ke pasar. Ini umumnya merupakan solusi yang efisien untuk organisasi induk, yang mungkin tidak sepenuhnya mampu mengkomersialkan aset KI mereka sendiri, seperti untuk universitas dan lembaga penelitian. Spin-off dipandang sebagai sarana transfer teknologi yang penting karena mereka bertindak sebagai perantara antara lingkungan penelitian dan industri sambil menempatkan hasil penelitian ke pasar komersial dengan produk yang dapat dipasarkan.
Selain itu, melalui spin-off, organisasi riset dapat fokus pada tugas utama mereka yaitu “penelitian” daripada “pemasaran”, yang merupakan tugas utama perusahaan komersial (spin-off).
5. Kontrak Bisnis Lainnya
Baik itu internal (misalnya transfer pengetahuan antara pemberi kerja dan pegawai) atau eksternal (misalnya transfer pengetahuan antara mitra yang berbeda dalam sebuah proyek), transfer teknologi memungkinkan terwujudnya produk/layanan baru maupun peningkatan produk/layanan yang ada, serta membuka jalan bagi kemajuan teknologi.
Tidak terbatas pada mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya, pengetahuan –termasuk KI– juga dapat ditransfer melalui instrumen kontrak lainnya. Pada bagian akhir ini, jenis perjanjian umum lainnya dalam transfer pengetahuan akan dirangkum dengan menekankan elemen KI dalam kontrak-kontrak tersebut.
- Non-Disclosure Agreements (NDAs)
- Material Transfer Agreements (MTAs)
- Consortium Agreements (CAs)
- Contract Research & Development (R&D)
- Consultancy Agreement
- dan Kontrak lainnya yang mengandung elemen Kekayaan Intelktual
Pingback: Mengenal Industrial Licensing – Eko Rahayu
Pingback: Mengoptimalkan Inovasi di Perguruan Tinggi dengan Industrial Licensing - Eko Rahayu
Pingback: Apa Itu Hak Atas Kekayaan Intelektual - Eko Rahayu